Selasa, 07 Juli 2020. Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo, pencairan dana bantuan sosial tunai (BST) sudah diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM).
Semua pihak dari Kantor pos, Kantor Kelurahan, Kantor Desa setempat tentunya juga harus mendukung untuk percepatan penyaluran dana BST tersebut.
Saat pengambilan dana BST pihak desa dan rekan KKN UGR minta warga saat mengambil dana BST melaksanakan protokol kesehatan dengan tidak menumpuk atau berkerumun dan semua menggunakan masker.
Sehingga pencairan dana BST berjalan tertib, aman dan lancar. Mereka penerima dana BST itu dengan nominal Rp600.000 per warga KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.